KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi dan Sita Dokumen serta Uang Tunai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali
Kota Madiun nonaktif Maidi serta kediaman pihak swasta Rochim Ruhdiyanto di
Kota Madiun, Rabu (21/1). Penggeledahan dilakukan selama lebih dari enam jam,
mulai pukul 14.30 WIB hingga sekitar 20.47 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa satu
koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana
korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah barang
disita dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi
dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta barang lain yang dinilai
relevan dengan perkara.
“Seluruh barang bukti saat ini masih didalami oleh penyidik
untuk kepentingan pembuktian,” kata Budi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1).
Menurut Budi, hasil penggeledahan tersebut akan dianalisis
guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang
tengah ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka
setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin
(19/1). Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas
PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (RR).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep
Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan
melalui modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta
penerimaan gratifikasi lainnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang
tunai sebesar Rp550 juta. Uang itu terdiri atas Rp350 juta yang berasal dari RR
dan Rp200 juta dari TM.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut
bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan
dana melalui sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun. Dana tersebut antara lain
dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan kepada Yayasan Stikes Bhakti Husada
Madiun yang tengah mengajukan perubahan status menjadi universitas.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee
perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari pengembang properti hingga
usaha waralaba. Penyidik turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain,
termasuk dari proyek pemeliharaan jalan serta penerimaan selama periode jabatan
Maidi sebelumnya.

Comments
Post a Comment