KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi dan Sita Dokumen serta Uang Tunai

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta kediaman pihak swasta Rochim Ruhdiyanto di Kota Madiun, Rabu (21/1). Penggeledahan dilakukan selama lebih dari enam jam, mulai pukul 14.30 WIB hingga sekitar 20.47 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa satu koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah barang disita dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta barang lain yang dinilai relevan dengan perkara.

“Seluruh barang bukti saat ini masih didalami oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian,” kata Budi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1).

Menurut Budi, hasil penggeledahan tersebut akan dianalisis guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1). Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (RR).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Uang itu terdiri atas Rp350 juta yang berasal dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan dana melalui sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun. Dana tersebut antara lain dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan kepada Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun yang tengah mengajukan perubahan status menjadi universitas.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari pengembang properti hingga usaha waralaba. Penyidik turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain, termasuk dari proyek pemeliharaan jalan serta penerimaan selama periode jabatan Maidi sebelumnya.


Comments

Popular posts from this blog

Jurusan Teknik Industri: Kombinasi Teknik dan Bisnis untuk Karier Masa Depan

Rahasia Konten Viral Dengan Algoritma Digital yang Berubah Setiap Hari

Persiapan Mental Dan Akademik Siswa Menghadapi Tantangan SNBT